Selasa 18 Jun 2013 14:49 WIB

SKK Migas Bahas Protap Pencemaran Minyak di Kepulauan Seribu

Rep: Hannan Putra/ Red: Djibril Muhammad
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tumpahan minyak di lepas pantas tidak hanya merugikan negara yang terhitung miliaran rupiah, tapi juga merusak ekosistem perairan. Pencemaran tersebut akan membuat berbagai spesies laut mati dan terganggunya fungsi-fungsi ekologis ekosistem, seperti terumbu karang.

Hal itu juga berdampak langsung pada ekonomi nelayan yang pendapatannya tentu berkurang. Hingga dampak tersebut berujung pada kunjungan wisatawan karena tempat-tempat wisata yang ditutup akibat pencemaran lingkungan.

Seperti tumpahan minyak mentah di Kepulauan Seribu yang sering terjadi. Selain dikarenakan kebocoran pipa perusahaan pengeboran minyak lepas Pantai, pencemaran laut juga disebabkan kapal-kapal minyak yang membuang ampas minyak (residu) ke laut.

Untuk itu, SKK Migas bekerja sama dengan PT. CNOOC menggelar Acara Konsultasi Publik Kajian Protap Tumpahan Minyak/ Tarball di Perairan Jakarta yang dilangsungkan di Hotel JS Juanda, Selasa (18/6).

Kepala Penanganan dan Penanggulangan Kejadian Tumpahan Minyak/ Tarball dari PT. CNOOC-SES Ltd, Drs Nyoman Adi M.Sc mengatakan, sebagai langkah penanganan tumpahan minyak ke lepas pantai, ada beberapa hal yang harus ditempuh.

Langkah awal, pihaknya sudah melakukan pemetaan daerah sensitif untuk memudahkan jika terjadi pertumpahan minyak mana yang harus diprioritaskan. Berdasarkan data yang dikumpulkan, dapat diketahui mana daerah yang sangat sensitif, daerah senisitif, dan daerah tidak sensitif.

Setelah itu, pihaknya melakukan penyiapan sumber daya berupa peralatan, termasuk software yang bisa memprediksi rembesan dan pembocoran jika terjadi tumpahan minyak.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan personil yang tanggap untuk mengatasi pertumpahan minyak dengan mengadakan simulasi latihan penanganan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pembersihan area laut dan pantai yang tercemar oleh minyak. Serta pemusnahan limbah yang terkumpul.

Sementara bagi perusahaan mengalami kebocoran minyak tersebut akan dikenakan denda. Bedasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 13 tahun 2011, siapa yang mencemari lingkungan seperti pertumpahan minyak maka harus membayarkan denda sebagai ganti rugi pembersihan lingkungan.

"Kalau ada pencemaran akan kita tangani dulu, setelah itu kita teliti sumber pencemarannya dari mana. Setelah itu, biaya pemberisihan pencemaran lingkungan kita klaim kesana," kata Nyoman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement