Rabu 19 Jun 2013 14:58 WIB

DPD Kecewa Tak Diajak Putuskan Kenaikan Harga BBM

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
KEDUDUKEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.
Foto: SETKAB.GO.ID
KEDUDUKEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI  dari Provinsi Riau Intsiawati Ayus mengaku kecewa DPD tidak dilibatkan dalam membuat keputusan harga BBM.

"DPD tidak diberi ruang untuk ikut memutuskan kebijakan ini, baik dalam  diskusi, apalagi konsultasi, tiba-tiba saja DPR dan pemerintah menaikkan harga BBM," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (19/6).

Padahal, ujar Intsiawati, kebijakan kenaikan harga BBM  diberlakukan di daerah. Seharusnya DPD diikutsertakan membuat kebijakan yang berpengaruh pada kehidupan ekonomi daerah. "Tidak semua kepala daerah siap, malah mereka cenderung lamban karena menunggu komando dari pusat," ujarnya.

Kalau DPR belum memberikan ruang bagi DPD untuk terlibat dalam membuat keputusan soal harga BBM, seharusnya pemerintah menahan diri. "Sebenarnya voting di DPR kemarin hanya sebuah panggung politik saja. Sebab masyarakat di Jakarta sudah ada yang memegang kartu untuk BLSM," kata Intsiawati.

Sepertinya, ujar Intsiawati,  sikap DPD  tidak mempengaruhi apapun kebijakan pemerintah dan DPR. Padahal DPD dan DPR posisinya sejajar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement