Kamis 20 Jun 2013 00:49 WIB
Kasus Lapas Cebongan

Pendukung Kopassus: Bubarkan Komnas HAM

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila (tengah) memberi keterangan kepada wartawan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (26/3)
Foto: Antara
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila (tengah) memberi keterangan kepada wartawan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (26/3)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pendukung Kopassus yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Sipil meneriaki Ketua Komnas HAM yang menghadiri persidangan kasus lapas Cebongan. Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, diteriaki oleh massa baik di dalam mau pun di luar gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. 

"Bubarkan Komnas HAM. Komnas HAM Pengkhianat Rakyat. Hidup Kopassus!," teriak para massa. Sementara itu, Laila mengaku tidak mempermasalahkan teriakan warga. 

"Komnas HAM menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk perbedan temuan kami serahkan kepada majelis hakim. Tuntutan kita sudah dengarkan bersama. Soal objektifitas, fairness ada intervensi atau tidak nanti publik yang menilai," katanya, Kamis (20/6).

Ia menambahkan, kondisi hari ini membuat Komnas HAM tidak merekomendasikan untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan. 

Sementara itu, Donny P Manurung, koordinator aksi Aliansi Masyarakat Sipil, mengatakan akan mendukung penuh persidangan pengadilan militer. Ia menambahkan akan menolak segala bentuk terobosan hukum yang dilakukan Komnas HAM, LPSK, mau pun KontraS.

"Kami minta persidangan tidak didikte oleh pihak mana pun. Serta meminta majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya," kata Donny. 

Ke-12 anggota Kopassus yang disidang hari ini merupakan tersangka penembakan empat tahanan titipan Polda DIY di LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 23 Maret. Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

Mereka terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement