REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) disebut pernah menerima sejumlah uang dari pengusaha Yudi Setiawan. Jaksa mengatakan pemberian sejumlah uang itu terkait pengurusan ijon beberapa proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa menyebut, salah satu pemberian uang itu dari Yudi kepada Luthfi terjadi pada 8 Mei 2012. Pemberian uang itu dilakukan di salah salah satu mal di Jakarta Selatan. Yudi memberikan uang itu untuk pembelian jas Luthfi.
"Terdakwa (Luthfi) menerima pembayaran atas pesanan jas milik terdakwa seharga Rp 165 juta," ujar jaksa, saat membacakan surat dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut, Yudi melakukan pembayaran itu menggunakan uang dollar Singapura. Nilainya sebesar 20 ribu dollar Singapura. Untuk sisa pembayarannya, Yudi menggunakan kartu kredit. Jaksa menduga, pemberian uang kepada Luthfi itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa mengatakan, Luthfi bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi antara awal 2012 hingga September 2012. Dalam pertemuan dibahas mengenai beberapa proyek di Kementan.
Jaksa mengatakan, dalam beberapa pertemuan itu ada kesepakatan proyek di Kementan akan diijon Luhthfi dan pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada Yudi. Dari situ, ada komisi sebesar satu persen dari nilai pagu anggaran setiap proyek.