Selasa 25 Jun 2013 06:41 WIB

Jaksa: Fathanah Juga Calo Caleg dan Cagub

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah disebut tidak hanya menerima sejumlah uang untuk pengurusan proyek di Kementerian Pertanian.

Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu juga disebut menerima aliran dana untuk pengurusan calon legislatif (caleg) dan calon gubernur (cagub).

Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Fathanah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Pada pertengahan 2012, jaksa menyebut Fathanah pernah menerima dana senilai Rp 1,45 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari Ongki Wijaya Ismail Putra. "Ongki menyampaikan keinginannya menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2014," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, disebut Fathanah bertemu dengan Ongki di salah restoran di bilangan Jakarta Pusat. Di sanalah Ongki menyampaikan maksudnya untuk menjadi caleg.

Kemudian dalam pertemuan berikutnya, Fathanah menyebutkan jumlah dana yang dibutuhkan terkait pencalonan itu. Fathanah menyampaikan dana pencalonan memerlukan dana senilai Rp 1,5 miliar.

Jaksa menyebut, Ongki menyepakati nilai itu. Sebagai tindak lanjutnya, Ongki kemudian mentransfer sejumlah uang pada rekening Fathanah. Pengiriman uang dilakukan secara bertahap. Jaksa menyebut total uang yang dikirim Ongki berjumlah Rp 1,45 miliar.

Bukan hanya Ongki, Fathanah juga disebut dalam surat dakwaan menerima uang dari Ilham Arief Sirajuddin. Fathanah mendapatkan uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu terkait pencalonan Ilham dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel). "Dalam rangka upaya pemenangan pencalonan Ilham Arief Sirajuddin dalam Pilgub Sulsel tahun 2014 dari Partai Keadilan Sejahtera."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement