Selasa 25 Jun 2013 15:31 WIB

Polri Usut Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kebakaran Lahan

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan asing di Riau dalam kebakaran hutan yang menimbulkan asap tebal hingga ke Singapura dan Malaysia.

"Kami sedang melakukan penyelidikan. Nanti akan disampaikan," kata Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

Timur memastikan, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan, tetapi perlu penyelidikan lebih lanjut. "Ya semua kan nanti ada ketentuannya. Kita melihat misalnya kenapa ada api, dimana titiknya, masih terus seperti itu. Kita tunggu hasilnya nanti," katanya.

Penanganan masalah hukum dan penanggulangan kebakaran akan dilakukan secara bersama dengan BNPB. "Tentunya, secara bersama-sama. Ada pemadaman, ada penyelidikan kan," katanya seraya menambahkan BNPB juga bisa engambil langkah penyelidikan karena komandan penanggulangan asap ini adalah BNPB.

"Ini semua kan dikelola oleh BNPB ya. Artinya BNPB itu ada termasuk disitu bisa mengoreksi kan masalah penyelidikan dan penyidikan. Jadi intinya semua masuk dalam proses penyelidikan. Nanti nunggu resmi dari BNPB," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan investigasi penyebab kebakaran hutan di Riau akan dilakukan setelah upaya pemadaman dilakukan yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Investigasi diselenggarakan menyeluruh, karena analisis saya ada faktor alam dan juga manusia. Dan kebetulan arah angin dari Sumatera melintasi Singapura, Malaysia menuju Filipina," kata Presiden dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (24/6).

Presiden mengatakan perusahaan atau pihak manapun baik yang dimiliki oleh pengusaha dalam negeri maupun luar negeri dan terbukti melakukan kelalaian akan mendapat proses hukum.

"Penegakan hukum akan dijalankan untuk lakukan investigasi, setelah dilakukan mana yang lalai, manakala lalai, apakah perusahaan Indonesia maupun asing maka hukum ditegakkan seadil-adilnya," kata Presiden.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement