REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengaku tidak memahami alasan pihak-pihak yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) menjadi undang-undang.
Menurut Gamawan, materi pasal yang termuat dalam RUU Ormas sudah mengakomodir berbagai aspirasi dari pihak-pihak yang keberatan. "Saya belum mmahami apa substansi penolakan ini," kata Gamawan kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/6).
Gamawan menampik tudingan RUU Ormas bakal mengebiri kehidupan berdemokrasi dan berserikat masyarakat. Sebab, menurut dia, RUU ini sudah memperhatikan aspek-aspek hukum dan HAM dari keberadaan Ormas.
Gamawan mencontohkan, dalam RUU Ormas pemerintah tidak bisa semena-mena membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. "Kalau undang-undang sebelumnya Ormas yang merongrong pembangunan bisa dibubarkan," ujarnya.
Proses pengesahan RUU Ormas tidak dilakukan secara tiba-tiba. Gamawan mengatakan RUU ini sudah melewati berbagai tahapan pembahasan di DPR. Menurutnya pemerintah dan DPR sudah akomodatif terhada berbagai kritik dan masukan masyarakat.
"Sudah enak kali masuk sidang. Ada protes didialogkan. Ada protes didialogkan dan diakomodir," katanya.
Gamawan menyatakan RUU Ormas akan mengantrol kegiatan ormas asing di Indonesia. Menurut dia, selama ini ormas-ormas asing masuk ke Indonesia tanpa izin dan berbuat sesuka hati. "Nah ini yang diatur," ujarnya.