REPUBLIKA.CO.ID, Sementara itu, Menko Polhukam, Djoko Suyanto mengatakan UU Ormas memang diperlukan untuk mengatur jumlah ormas yang cukup banyak di tanah air. Kalaupun ada pihak yang menganggap belum sesuai, tak ada salahnya dibicarakan.
"Kalau masih ada yang belum sesuai, belum cocok ya dibicarakan saja. Semua harus diatur. Nah, sekarang bagaimana itu yang dirembukan dengan baik,” katanya.
DPR akhirnya menyepakati untuk menunda pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang. Pengesahan ditunda sepekan untuk mendalami masukan dari masyarakat.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement