Rabu 26 Jun 2013 06:51 WIB

Pewaris Keraton Surakarta Gugat UU Jateng

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu (26/6).

Perkara ini dimohonkan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII) dan KP Dr Eddy S Wirabhumi SH MM, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa) ini menguji Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jateng.

Sidang perdana pengujian UU Pembentukan Provinsi Jateng ini akan diadili oleh oleh majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indratu dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Kuasa Hukum Pemohon, DR Abdul Jamil SH MH, dalam permohonannya, mengatakan Pemohon I telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Keraton Surakarta. Hal ini, kata dia, berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.

Sedangkan pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng, karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya PaKaSa.

Bunyi Bagian Memutuskan angka I UU Pembentukan Provinsi Jateng: "Menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut".

Sedangkan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jateng: "Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Tengah".

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement