REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Akhirnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini yaitu Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi.
“Kalau dilihat dari pasalnya yaitu pasal 6 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini mengacu pada pasal 210 KUHP, mereka adalah pemberi suap,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7).
Johan memaparkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk Dada Rosada dan Edi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.
Penetapan mereka sebagai tersangka secara resmi diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 1 Juli 2013 ini.
Dua tersangka ini disangkakan dengan pasal yang sama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang menjerat Dada dan Edi merupakan kasus yang terpisah dengan kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono yang sudah menetapkan empat tersangka.“Jadi ini pengembangan dari kasus suap hakim, jadi terpisah,” jelasnya.
Sebelumnya, keterlibatan Dada Rosada dalam kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono diungkapkan mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi.
Berdasarkan pengakuan Edi, Dada yang memberikan perintah kepada sejumlah kepala daerah di lingkungan Pemkot Bandung untuk ‘urunan’ uang suap kepada hakim Setyabudi yang merupakan ketua majelis hakim kasus Bansos.
Kemudian pengakuan ini dibalas oleh salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai orang dekat Dada yaitu Toto Hutagalung.
Toto mengaku menjadi perantara uang suap yang diminta hakim Setyabudi dari Pemkot Bandung. Toto juga mengatakan pihak pertama yang memberikan uang untuk suap ini adalah Edi Siswadi.