Kamis 04 Jul 2013 16:31 WIB

Polisi Bekuk Pengumpul Solar Ilegal

Solar Ilegal hasil penyitaan polisi
Foto: ANTARA
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap pelaku pengumpul solar ilegal dari para pelangsir di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Kamis (4/6) mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena pelaku sudah diintai oleh pihak polisi.

Saat itu pelaku ingin menjual solar hasil langsiran itu di jalan Gubernur Soebarjo dekat SPBU di kawasan tersebut pada Kamis (4/7) pagi, sekitar pukul 10.30 wita. Polisi menghentikan mobil truck yang digunakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 60 jeriken yang berisikan solar sebanyak 1800 liter yang dikumpulkan dari para pelangsir. Selain mengamankan solar sebanyak 1800 liter, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk dengan nomor polisi DA 9378 ZA warna kuning.

Hasil dari pemeriksaan sementara polisi, diketahui pelaku bernama Sugianor (23) warga jalan Tembus Mantuil gang Amal Rt 27 No 5 Kelurahan Basirih Banjarmasin Selatan. "Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Kriminal guna pemeriksaan lebih lanjut atas tindak pidana yang dia lakukan," terangnya.

Afner terus mengatakan, berdasarkan atas penyidikan sementara pelaku diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan dijerat dengan pasal 55 sub 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kita akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan apapun, termasuk kejahatan terhadap penyalahgunaan BBM karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan harus kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement