REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam pelaku kasus penipuan surat dan dokumen palsu Perbankan secara terpisah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penangkapan para tersangka bermula pada (4/6) lalu.
"Kejadiannya di Plaza Bapindo Kantor Cabang Bank Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan," katanya, Kamis (4/7).
Rikwanto menjelaskan, pada tanggal dan di lokasi tersebut, datang seorang Warga Negara Yordania, AH (Korban) dengan surat kuasa dari tersangka SY untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Bank Mandiri terkati SDB milik tersangka SY.
Rikwanto menjelaskan, SDB itu memiliki nomor seri dan nomor rekening dengan jumlah uang Rp 1 triliun. AH juga membawa surat kuasa, KTP asli, NPWP, Pasport asli atas nama SY berikut berita acara serah terima dokumen. "Namun admin Bank, mengatakan deposito tersebut palsu," katanya.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan tersangka SY di lokasi kejadian dengan barang bukti satu lembar SDB palsu, satu lembar surat kuasa dan sebuah telepon genggam.
Dari pengembangan terhadap SY, polisi meringkus DT di rumahnya di Jakarta Selatan. DT diketahui sebagai perantara pemesanan SDB. Rikwanto melanjutkan, pada (7/6) lalu, pihak kepolisian meringkus tersangka lainnya HA pada (8/6) di Garut, Jawa Barat atas keterangan DT.
"Selanjutnya pada (9-10/6) lalu, IS ditangkap di Jakarta Timur, dan GA diringkus di rumahnya di Jakarta Timur," katanya.
Rikwanto menjelaskan, keenam pelaku sedang diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk pengembangan informasi terkait penipuan yang dilakukan sebelumnya atau didaerah yang lain. "Mereka akan dijerat pasal 263 tentang penipuan dengan hukuman enam tahun penjara," katanya.