REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menyatakan akan melakukan pengujian berbagai makanan saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri 2013, khususnya makanan dalam kemasan parcel. "Untuk parcel masa kedaluwarsanya maksimal enam bulan. Lebih dari itu tidak diperbolehkan," ujar Kepala BPOM Provinsi Jambi, Irwansyah di Jambi, Jumat (5/7).
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pengusaha makanan khususnya parcel benar benar melihat masa kadaluwarsa isi makanan/minuman dalam parcel sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen nantinya. Selain pengujian terhadap makanan/minuman dalam parcel, pengujian juga akan dilakukan pada berbagai makanan/minuman kemasan serta jajanan menu puasa.
"Ini sudah menjadi program rutin tahunan menghadapi hari hari besar. Pelaksanaannya dilakukan sebelum dan saat puasa di seluruh daerah kota/kabupaten di Provinsi Jambi," jelasnya.
Menurut dia, untuk menjamin keamanan dan kesehatan makanan/minuman saat puasa perlu dilakukan pengecekan melalui inspeksi mendadak (sidak) di lokasi atau sentra penjualan jajanan puasa. Berkaca pada musim puasa tahun sebelumnya, masih saja ada pedagang yang lalai mencampur makanan dengan zat zat berbahaya, baik pemanis maupun pewarna.
"Pengambilan contoh makanan dilakukan saat sidak, sekaligus sosialisasi baik kepada pedagang maupun masyarakat konsumen," tambahnya.