REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan rilis yang dikeluarkan ICW tidak pernah menyebut tentang politisi prokoruptor. ICW hanya menyampaikan 36 politisi yang komitmennya diragukan dalam pemberantasan korupsi.
Tetapi, Emerson menilai memang banyak anggota DPR, jika dilihat dari rekam jejaknya sangat diragukan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami ragu DPR dukung KPK. Dari rekam jejak, sebagian anggota DPR ga suka KPK," kata Emerson dalam diskusi bertema "Caleg Gerah Dituding Prorasuah" di Jakarta, Sabtu (6/7).
Emerson mengungkapkan tidak kurang drai 40 politisi Senayan periode 2009-2014 telah dijerat KPK karena tindak pidana korupsi. Beberapa orang bolak-balik dipanggil KPK dan disebut dalam tuntutan jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak sedikit pula, imbuhnya, dari anggota parlemen yang mendukung pelemahan KPK dengan mendukung revisi UU KPK.
Revisi itu menyangkut tiga hal pokok, yang sangat berpotensi mengerdilkan fungsi KPK. Pertama, penindakan yang dilakukan KPK sebatas penyidikan, sedangkan penuntutan dilakukan kejaksaan. Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin dari kepala pengadilan. Ketiga, batas kasus yang bisa ditangani KPK harus bernilai di atas Rp 5 miliar.
"Kalau begitu bukan Komisi Pemberantasan Korupsi lagi namanya, hanya komisi peninjauan korupsi," ujar Emerson.