Senin 08 Jul 2013 21:31 WIB

Wartawan Gadungan Dibekuk Usai 'Menilep' 52 Juta

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka ditahan polisi.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- PR (35), wartawan sebuah koran kini harus mendekam dipenjara akibat diduga melakukan penipuan terhadap DM. Korban adalah orang tuah yang ingin agar anaknya keluar dari penjara.

Kepala Subdit Kejahatan dan kekerasa (Jatanras), AKBP Herry Heriawan mengatakan, korban menyerahkan sejumlah uang demi mengeluarkan anaknya dari penjara karena kasus narkotika.

''Tersangka mendapat uang Rp 52 juta dari penipuan yang bentuknya berkala tersebut,'' katanya, Senin (8/7).

Menurut Herry, tersangka menjanjikan keluarnya anak korban dengan mengubah BAP di penyidik (negosiasi) dan ke Jaksa Penuntut Umum. Herry menuturkan peristiwa tersebut bermula pada pertengahan bulan Juni lalu.

Kkorban mengetahui tersangka dari teman anaknya yang berinisial RD. Kemudian, setelah berkomunikasi, akhirnya mereka bertemu dan tersangka berusaha meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai wartawan. ''Tersangka janjikan bisa keluarkan anak korban,'' katanya.

Herry mengatakan, korban memberikan uang dengan berkala terhadap tersangka, awalnya tersangka menerima uang Rp 2 juta dengan alasan melobi penyidik.

Namun, anaknya tidak juga keluar dari tahanan. Tidak berhenti disitu, tersangka meminta sejumlah uang kembali dengan besaran Rp 30 Juta juga untuk alasan melobi penyidik.

Korban tidak dapat menyanggupi dan hanya bisa memberi Rp 26.500.000. Setelah meminta uang Rp 26 Juta lebih, tersangka kembali meminta uang untuk melobi Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 18 Juta.

''Dan yang terakhir, Rp 5 Juta pada (15/6),'' kata Herry.

Melihat gelagat penipuan, korban melaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Dan pelaku ditangkap petugas setelah dipancing oleh korban untuk bertemu di parkiran Polda Metro Jaya dengan sitaan uang dari pelaku sebesar Rp 2 juta lebih dan ATM BRI.

''Pelaku dijerat pasal  378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,'' kata Herry.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement