Senin 08 Jul 2013 22:48 WIB

RUU Pilpres Kembali Ditunda

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Nurul Arifin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Nurul Arifin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi UU Nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden ditunda. Penundaan dilakukan lantaran rapat tidak dihadiri Fraksi PDI Perjuangan. "Rapat Baleg pembahasan revisi UU Pilpres ditunda agendanya karena fraksi PDIP menghadiri pelantikan Pak Sidarto di MPR," kata anggota Baleg, Nurul Arifin di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7).

Wasekjen Partai Golkar tersebut menambahkan, fraksinya tidak menginginkan revisi UU Pilpres dilanjutkan. Menurutnya undang-undang yang berlaku sekarang masih bisa digunakan di pilpres 2014 mendatang. "Kami merasa yang lama masih relevan," ujarnya.

Nurul membantah sikap Golkar mempertahankan UU Nomor 42/2008 karena tidak ingin angka presidential thereshold (PT) 20 persen diubah. Meski pun ia menilai, perubahan tersebut bisa membingungkan masyarakat lantaran capres yang muncul akan bertambah banyak. "Dari tahun ke tahun tidak ada calon lebih dari lima orang. Lebih banyak hanya membuat bingung," katanya. 

Sedianya rapat pleno Baleg membahas nasib revisi UU Pilpres akan dilakukan Senin (8/7) siang. Selama ini fraksi-fraksi idak menemukan kata sepakat soal pembahasan RUU tersebut. Perbedaan terjadi pada penetapan angka PT di pilpres 2014 mendatang.

Sejumlah fraksi seperti Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, PAN masih menginginkan angka PT yang lama. Sementara PPP, Hanura, dan Gerindra masih bersikukuh ingin melakukan perubahan. Di undang-undang lama, disebutkan partai politik yang ingin mengusung capres mesti mengantongi 20 persen kursi legislatif. Atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu legislatif. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement