Selasa 09 Jul 2013 07:01 WIB

Mesir Tetapkan Awal Ramadhan Rabu 10 Juli

Piramida Mesir
Foto: Irwan Kelana
Piramida Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir menetapkan 1 Ramadhan 1343 Hijriah jatuh pada Rabu (10/7). Meski hilal sudah terlihat di seantero negeri, namun belum ada laporan terlihatnya hilal di ufuk barat.

Pengumuman awal Ramadhan itu disampaikan Mufti Mesir, Prof Syeikh Shauqi Abdel Karim Allam, Senin (8/7) malam waktu setempat usai sidang isbat di Kantor Daarul Ifta (Badan Fatwa) di Darrasah, Kairo, yang dihadiri para pakar falak dan beberapa ulama.

Penetapan itu setelah dilakukan pemantauan hilal Senin petang. Mufti menjelaskan, pada Senin petang, tim-tim Daarul Ifta (Badan Fatwa) melihat hilal di sejumlah titik di seantero Mesir, tetapi belum terlihat hilal di ufuk barat. Fakta tersebut menjadi dasar diputuskannya bulan Syaban 1434 Hijriah digenapkan menjadi 30 hari, dan Ramadhan baru bakal dimulai pada Rabu besok.

Sidang isbat tidak dihadiri kalangan pejabat dan duta besar negara sahabat, mengingat situasi Mesir yang sedang bergejolak.

"Acara ini sengaja dilakukan sederhana terkait dengan situasi di Mesir," kata Mufti dalam sambutan singkatnya.

Di akhir sambutannya, Mufti mendoakan Mesir agar terhindar dari malapetaka yang menyengsarakan masyarakat.

Menjelang puasa ini Mesir dilanda krisis politik yang pada Senin pagi terjadi bentrokan antara tentara dan Ikhwanul Muslimin pendukung Mursi, menewaskan 42 orang dan 322 orang cedera.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement