REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- "Tim Gembok Ban" yang terdiri atas gabungan Dinas Perhubungan, Kepolisian, PM dan Satpol PP Kota Bandung menggembok sebanyak 2.200 kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan kota setempat dalam enam bulan terakhir.
"Sejak Desember 2012 hingga Juni 2013, Tim Gabungan telah menggembok ban 2.200 kendaraan yang diparkir sembarangan di tempat terlarang untuk parkir. Sosialisasi juga terus digencarkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi, di Bandung, Rabu.
Kendaraan yang parkir sembarangan dan terkena penindakan tim 'Gembok Ban" tersebut 1.400 unit kendaraan roda dua dan 800 unit kendaraan roda empat. Para pengemudi atau pemilik kendaraan itu telah dilakukan penindakan dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sadar bahwa upaya-upaya yang kami lakukan belum maksimal. Masyarakat masih banyak yang belum sadar akan pentingnya parkir di tempat yang benar," kata Ricky.
Dishub Kota Bandung menilai perlu meningkatkan sosialisasi pada masyarakat melalui media serta melakukan pembinaan pada juru parkir.
"Setiap hari yang melanggar itu ganti-ganti,'' katanya. ''Maka, kami menduga orang yang melanggar itu tidak tahu bahwa mereka melanggar."