Kamis 11 Jul 2013 04:09 WIB

Listrik Sering 'Byar-Pet', Warga Bisa Gugat PLN

Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Gambir, Jakarta/ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Gambir, Jakarta/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN---Masyarakat maupun konsumen yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan Perusahaan Lisrik Negara (PLN) Cabang Medan dapat melakukan upaya hukum dengan menggugat ganti rugi ke pengadilan.

"Gugatan bisa saja dilakukan konsumen yang merasa dirugikan akibat seringnya terjadi pemadaman listrik yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu," kata pakar hukum Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH.

Seringnya terjadi pemadaman listrik tersebut, menurut dia, mengakibatkan banyaknya kerugian yang dialami warga, karena rusaknya peralatan berupa komputer, kompor listrik, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya. "Pemadaman listrik tersebut menimbulkan kesengsaraan yang cukup besar bagi masyarakat dan wajar mereka selalu memprotes perusahaan PT PLN yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Apalagi, jelas Pedastaren, PT PLN sebagai perusahaan milik negara itu, semestinya harus memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan bukannya membingungkan dengan seringnya terjadi pemadaman. Oleh karena itu, katanya, disinilah peranan PT PLN yang harus tetap memberikan penerangan yang aman dan lancar, serta tidak adapermasalahan yang dialami masyarakat.

Dengan demikian, PT PLN tersebut tetap eksis dalam pelayanan pada masyarakat.Dan tidak sering didatangi pengunjuk rasa memprotes, karena seringnya terjadi pemadaman listrik di Kota Medan berpenduduk lebih kurang 2,4 juta jiwa itu. "Hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius bagi manajemen PT PLN dan kedepan tidak terulang lagi, serta pelayanan listrik juga perlu ditingkatkan agar semakin lebih baik," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement