REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan (PDIP) Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung pada hari ini, Kamis (11/7).
Usai dilakukan pemeriksaan, Emir langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. "Klien saya ditahan di Rutan Guntur," kata kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa yang ditemui usai mendampingi pemeriksaan Emir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).
Emir menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja berlengan panjang warna putih. Baju rompi tahanan KPK berwarna oranye juga dipakainya saat berada di lobi Gedung KPK.
Namun, karena tubuhnya terlalu besar, sehingga ia hanya memakai rompi tahanan dengan hanya meloloskan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya tidak dapat menggapai ujung rompi lainnya.
Setelah keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, Emir tidak memberikan komentar atau keterangan apapun terkait penahanannya kepada para wartawan yang telah menunggu di depan Gedung KPK. Ia tetap bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Ketua Komisi XI DPR ini diduga menerima suap lebih dari 300 ribu dolar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan pasal 5 Ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.