REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Oknum polisi di Kota Padang diduga melindungi pedagang petasan disekitar pasar raya Kota padang, Sumatera Barat, menyusul dilakukan razia, kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Nasrul Sugana, di Padang, Kamis (11/7).
Menurut dia, Satpol PP Padang melakukan razia petasan di dikawasan Pasar raya berhasil mengamankan sebanyak empat kotak petasan ukaran besar. "Empat kotak petasan ukuran besar tersebut didapat dari tiga lokasi yang ada di kawasan Pasar Raya Padang,"ungkap dia.
Razia petasan bukan berarti Satpol PP melarang masyarakat untuk mengambil keuntungan pada bulan Ramadan. Namun upaya ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan sehingga menganggu masyarakat lain yang sedang beribadah. "Razia semata bertujuan agar umat Islam lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan," jelas Nasrul Sugana.
Dia mengatakan, pedagang yang menjual petasan tersebut akan didata nantinya oleh petugas Satpol PP Padang, mereka akan menjalani sidang triping. "Kita akan menyidangkan penjual petasan tersebut dalam waktu dekat ke Pengadilan Negeri Padang," kata dia.
Dia menambahkan, Satpol PP Padang tidak saja merazia pedagang yang menjual petasan, petugas juga merazia sejumlah tempat hiburan serta rumah makan buka siang hari yang ada di Kota Padang.
Sementara itu Wakapolresta Padang, AKBP Chairul Aziz menyatakan, Polresta Padang tidak tahu ada oknum polisi diduga menjadi beking pedagang jual petasan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait adanya oknum polisi menjadi beking pedagang yang jual petasan di kawasan pasar raya Padang.
"Satpol PP Padang diminta untuk menyebutkan nama oknum polisi diduga menjadi pembeking pedagang yang menjual petasan tersebut,"tegas dia.