REPUBLIKA.CO.ID, DPR RI berinisiatif untuk merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. UU tersebut dinilai sudah tertinggal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, saat dihubungi mengatakan, DPR saat ini sedang reses sehingga perkembangan pembahasan revisi UU 39/2004 bersama pemerintah akan dilanjutkan pada masa persidangan selanjutnya.
"Masih akan dilanjutkan ke masa sidang berikutnya, karena pembahasan dengan pemerintah belum selesai walau sudah masuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah yang menjadi inisiatif DPR RI," kata Irgan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan pada masa reses ini, Komisi IX DPR akan mencari masukan ke daerah-daerah kantong TKI, sampai sejauh mana peran Pemda ikut terlibat dalam proses perlindungan TKI sejak perekrutan, pelatihan, pemberangkatan dan kepulangan para TKI tersebut.
"Salah satu hal yang penting drevisi adalah adanya peran dan tanggung jawab Pemda, di mana Pemda harus tahu dan ikut bertanggung jawab terhadap TKI yang akan bekerja di luar negeri," katanya.
Selain itu, katanya, bagaimana meningkatkan kualitas TKI dengan menyiapkan balai-balai latihan kerja, menyiapkan mental dan moral TKI karena meninggalkan keluarga, juga mengurus ketika TKI telah menyelesaikan kontrak kerjanya.
"Undang-Undang hasil revisi harus memperkuat aspek perlindungan TKI," katanya.