Sabtu 13 Jul 2013 12:27 WIB

Delapan Hari 'Patuh Jaya', Puluhan Ribu Kendaraan Tertilang

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Polisi menindak seorang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya, di Jakarta (Ilustrasi).
Foto: MATANEWS.COM
Polisi menindak seorang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya, di Jakarta (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Operasi 'Patuh Jaya' yang sudah dilaksanakan selama delapan hari terhitung sejak (4/7) lalu menjaring puluhan ribu kendaraan yang melanggar. ''26.370 kendaraan yang tertilang,'' kata Kepala Bagian Binops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto, Sabtu (13/7).

Budianto menjelaskan, penilangan dilakukan jika pengendara dirasa sudah membahayakan di jalan raya. Jika hanya pelanggaran kecil seperti tidak menyalakan lampu bagi sepeda motor, hanya akan terkena teguran.

Budianto melanjutkan, delapan hari operasi 'Patuh Jaya' ini, ribuan pengendara ditegur pihak kepolisian. ''8.892 teguran sampai saat ini,'' katanya.

Dari penilangan tersebut, pihak kepolisian menyita, 9.720 Surat Ijin Mengemudi (SIM), 16.340 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 29 Surat Tanda Uji Kendaraan.

''267 Sepeda motor dan 14 mobil juga kita sita,'' kata Budianto. Penyitaan kendaraan dimaksud jika sudah masuk tahap tidak memiliki surat legalitas (STNK/BPKB) kendaraan tersebut dan yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement