Senin 15 Jul 2013 22:22 WIB

Menkumham: Napi Korupsi Tetap Dapat Remisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsudin telah menerbitkan Surat Edaran terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 pada 12 Juli 2013. PP itu menegaskan mengenai narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraacht setelah 12 November 2012. Narapidana, termasuk yang terkait kasus korupsi, yang telah inkraacht sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan remisi, Namun sesuai dengan persyaratan pada PP Nomor 28/2006.

"Sebagaimana diketahui, sebelum PP 99/2012 ini ada ketentuan lain yaitu PP 28/2006, sepanjang memenuhi persyaratan, tentu akan mendapatkan remisi," kata Amir di Jakarta, Senin (15/7).

Menurutnya, remisi yang diberikan kepada para narapidana sudah menjadi standar di Kemenkumham. Ia mencontohkan pemberian remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Namun, harus dilihat peraturan yang akan menjadi persyaratan bagi para narapidana untuk mendapatkan remisi. Narapidana yang putusannya telah tetap setelah 12 November 2012, seperti halnya Surat Edaran Menkumham, maka yang berlaku adalah PP Nomor 99/2012.

Namun untuk narapidana lama yang telah inkraacht sebelum tanggal diberlakukannya PP Nomor 99/2012, maka yang berlaku adalah PP Nomor 28/2006. Narapidana yang diatur yaitu khusus untuk narapidana kasus korupsi, teroris dan narkotika (khusus pengedar dan bandar).

Untuk narapidana kasus korupsi, ia mengklaim sudah dibatasi dalam mendapatkan remisi dalam PP Nomor 28/2006. PP Nomor 99/2012, ia melanjutkan, hanya untuk meningkatkan dan memperketat lagi dalam mendapatkan remisi. "Kemanjaan pelaku tipikor (tindak pidana korupsi) sebetulnya sudah dibatasi di PP 28, hanya semakin ditingkatkan di PP 99. Jadi tidak berlaku (PP Nomor 99/2012) tapi yang berlaku PP 28," jelasnya.

Selain itu, khusus untuk narapidana korupsi juga diberikan persyaratan ketat untuk memperoleh remisi pada PP Nomor 99/2012. Persyaratan yang berlaku untuk mendapatkan remisi juga bersifat akumulatif, bukan alternatif. Sehingga seluruh persyaratan harus dipenuhi. "Kalau ada pelaku korupsi yang berdampak dan diuntungkan itu adalah resiko dari kebijakan saya," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement