REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin yang juga calon gubernur incumbent pada Pemilukada Gubernur–Wakil Gubernur Sumsel 2013–2018 tidak benar tudingan yang menyatakan, telah menggunakan APBD 2013 sebesar Rp1,4 triliun untuk kampanye Pemilukada yang lalu.
"Tidak mungkin saya menggunakan dana APBD untuk keperluan kampanye. Pakai akal sehat saja, apa mungkin saya menggunakan dana APBD untuk pemilihan gubernur sebesar itu?" kata Alex Noerdin, Senin (16/7).
Menurut Alex Noerdin yang maju sebagai calon gubernur berpasangan bersama calon wakil gubernur Ishak Mekki, anggaran yang telah ditetapkan DPRD Sumsel sudah jelas serta terperinci dan apabila terjadi penyimpangan menurutnya pastilah akan terkena audit oleh BPK.
"Jelas tidak mungkin kalau kita pakai dana APBD, saya menjamin satu rupiah pun tak mungkin saya gunakan untuk kampanye," ujarnya.
Alex Noerdin mengakui sangat dirugikan oleh pemberitaan media massa pasca putusan MK 11 Juli 2013. Menurut dia, pemberitaan media massa menyebut dirinya berkampanye dalam Pemilukada dengan menggunakan dana sampai triliunan rupiah tersebut jelas bohong besar.
Sebelumnya satu hari setelah putusan MK, salah satu kandidat gubernur mengadakan jumpa pers yang menuding calon incumbent menggunakan dana APBD untuk kampanye mencapai Rp1,4 triliun, berita jumpa pers tersebut langsung menghiasi media massa yang terbit di Sumsel.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, "Mengenai tudingan adanya dana bantuan sosial yang digunakan salah satu calon gubernur, selama Pemilukada berlangsung kami tidak ada menerima laporan atau pengaduan adanya calon yang menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye."
Menurut Andika, mengenai dana bantuan sosial atau bansos dalam APBD sudah ada ketentuannya dalam anggaran yang sudah disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tinggal melaksanakannya.
Bawaslu Sumsel selama Pemilukada Gubernur Sumsel sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. "MK sendiri dalam putusannya tidak ada yang menyatakan Panwaslu tidak bekerja atau menyalahi ketentuan dalam melaksanakan pengawasan," kata Andika.
Mengenai laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu selama Pemilukada Gubernur Sumsel yang lalu menurut Andika sudah ditindaklanjuti dan itu ada dalam materi putusan MK. "Bisa dibaca dalam amar putusan MK tindakan apa yang kami lakukan dari pengaduan yang masuk," katanya menambahkan.