REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka mantan pimpinan Bank Rakyat Indonesia Wilayah Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram senilai Rp32 miliar milik nasabah Ratna Dewi. "Iya, kami menetapkan tiga tersangka lagi dari BRI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto di Jakarta, Selasa (16/7).
Ketiga tersangka itu yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan AR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan ADU dan mantan pejabat lainnya, yang saat ini menjabat Pimpinan Cabang BRI Kopo, Bandung, Jawa Barat berinisial BRO.
Slamet mengatakan penyidik kepolisian menetapkaan tersangka baru dari mantan pejabat BRI setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Slamet menyebutkan penyidik akan memeriksa tiga tersangka mantan pejabat BRI Wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (17/7).
Sebelumnya, nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka, karena sebelumnya tiga tersangka sudah ditetapkan, yakni mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.