Rabu 17 Jul 2013 17:37 WIB

Status Korban Hilang Gempa Aceh Akan Dikoordinasikan dengan Ulama

Seorang warga terbaring terluka menyusul gempa bumi di desa Lampahan, Bener Meriah, Aceh, Selasa (2/7).
Foto: Antara/Syahrol Rizal
Seorang warga terbaring terluka menyusul gempa bumi di desa Lampahan, Bener Meriah, Aceh, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) terkait status hukum korban yang hilang akibat gempa yang melanda daerah itu pada 2 Juli 2013.

"Pemerintah akan bicarakan dengan ulama, bagaimana status hukum korban yang masih hilang, apakah perlu dilanjutkan pencarian atau tidak," kata Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Aceh Tengah Mustafa Kamal yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Gempa berkekuatan 6,2 skala Richter (SR) menguncang dataran tinggi "Tanah Gayo" yang meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah pukul 14.37 WIB, dan enam warga Aceh Tengah dilaporkan hilang.

Selain dengan MUI, juga akan dibicarakan dengan keluarga terhadap perlu atau tidaknya dilakukan pencarian yang diduga korban tertimbun longsoran setelah gempa melanda wilayah itu, kata Mustafa Kamal menjelaskan.

Pemkab Aceh Tengah dan pihak tim penyelamat lainnya telah melakukan berbagai upaya melakukan pencarian terhadap enam warga yang dilaporkan hilang akibat gempa itu.

Dipihak lain, ia menjelaskan Bupati Aceh Tengah dan masyarakat wilayah itu menyambut baik perhatian Pemerintah Aceh yang telah memutuskan status "transisi darurat" menuju pemulihan hingga 10 Agustus 2013.

sumber : atara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement