Rabu 17 Jul 2013 21:37 WIB

Laporan Dana Kampanye Akan Dibuka ke Publik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh pelaporan dana kampanye juga dilakukan calon anggota legislatif, tidak hanya partai politik. Meski dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 yang diwajibkan adalah partai politik (Parpol) peserta pemilu.

"Laporan dana kampanye itu selain parpol juga calon, sebetulnya di UU 8/2012 itu juga mengatur bahwa yang melakukan kegiatan, kampanye tidak hanya parpol tapi juga calon. Sangat logis apabila calon itu juga diberikan kewajiban untuk melaporkan dana kampanye," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (17/7).

Dengan melaporkan dana kampanye, secara otomatis anggaran yang dikeluarkan oleh masing-masing calon akan muncul. Sehingga, alokasi dan pengeluaran dana kampanye partai juga semakin jelas.

Laporan dana kampanye tersebut, diinginkan KPU untuk dibuka ke publik. Baik laporan dana kampanye partai, maupun laporan dana kampanye caleg per orang. Dengan begitu, spirit akuntabilitas dan transparansi informasi kepada publik bisa dibangun oleh KPU dan peserta pemilu.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menambahkan,laporan dana caleg memang penting. Tetapi bila dilaporkan langsung per orang, secara teknis dan instrumen belum memadai. Ukuran dan tata kerja dinilai masih menyulitkan. Karena KPU harus menyediakan auditor untuk ratus ribuan unit yang akan diaudit.

"Ada 240 caleg di seluruh Indonesia, dan kami harus pertimbangkan jumlah akuntannya. Waktu untuk memeriksanya berapa lama, faktor yuridis dan teknis tidak memungkinkan kalau laporan per orang," kata Husni.

Karenanya KPU, kata dia, mendorong pelaporan dana kampanye caleg menjadi bagian yang harus disertakan dalam laporan dana kampanye parpol. Dari 12 partai peserta pemilu terdapat 351 unit wilayah administrasi yang tersebar di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota. "Laporan dari caleg itu jadi bagian laporan dari parpol. Poinnya disana."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement