Kamis 18 Jul 2013 18:21 WIB

Kasus Suap, Bos F-1 Jadi Tersangka

Red:
Bernie Ecclestone
Bernie Ecclestone

MUENCHEN -- Bos Formula One (F-1) Bernie Ecclestone ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Jerman.

Pihak kejaksaan di kota Munich menuduh Bernie Ecclestone menyuap seorang bankir, Gerhard Gribkowsky, sebesar 44 juta dolar AS terkait dengan penjualan hak penyelenggaraan balap mobil itu di tahun 2006.

Bernie (82) akan dihadapkan ke pengadilan di kota itu dan jika terbukti, ini akan mengakibatkan akhir dari karirnya yang telah dijalani selama 40 tahun. Selain itu, ia juga terancam hukuman penjara.

Gribkowsky sebelumnya telah mengakui menerima uang tersebut untuk menurunkan nilai saham F-1.

Bernie membantah tuduhan ini. Menurut dia, uang tersebut dimaksudkan sebagai uang tutup, karena bankir tersebut mengancam akan melaporkan Bernie ke pihak berwajib di Inggris terkait informasi palsu. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung pertengahan September mendatang.

Bulan lalu, Gribkowsky dijatuhi hukuman penjara 8,5 tahun kasus ini, dan sejak itu Bernie selalu beralasan ia adalah korban pemerasan. Kepada wartawan, Bernie, yang telah empat dekade memimpin F-1, menyatakan siap membela diri dan tidak akan mengundurkan diri dari F-1.

"Saya sudah bicara dengan pengacara, dan kami siap membela diri," tegasnya. "Saya tidak bersalah, tapi kalau saya dipenjara, saya harus terima".

ABC/AFP

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement