REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mendesak pemerintah untuk segera bersikap dan menindak tegas Front Pembela Islam (FPI) yang terus berbuat anarki.
"Tindakan sweeping itu tidak bisa dibenarkan. Itu tindakan main hakim sendiri yang di luar wewenangnya. Pemerintah harus segera bertindak terhadap FPI," kata Malik di Jakarta, Sabtu (20/7).
Ia menyebutkan, tindakan tegas pemerintah tersebut bisa dimulai dari pemberian surat peringatan (SP) kepada FPI.
"Tetap harus melalui SP sebagai bentuk pembinaan. Kalau SP sudah dikeluarkan dan tidak mengindahkan, pemerintah perlu memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk mencegah dan mengantisipasi kekerasan yang lebih luas. Terakhir adalah pembubaran," ungkap mantan ketua Pansus UU Ormas itu.
FPI kembali melakukan tindakan sweeping terhadap warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Namun aksi sweeping oleh FPI mendapat perlawanan dari masyarakat setempat