REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan empat warga diduga sebagai tersangka perusakan kendaraan milik Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Sukorejo, Kabupaten Kendal, beberapa waktu lalu.
"Total ada tujuh tersangka, tiga dari FPI, empat dari warga yang diduga melakukan perusakan kendaraan," kata Kapolda usai pertemuan dengan sejumlah tokoh agama Islam di markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin.
Menurut dia, dari keterangan para tersangka tersebut akan diperoleh fakta hukum kejadian tersebut.
Sebelumnya, tiga anggota organisasi massa FPI asal Temanggung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kendal pascabentrok dengan warga Sukorejo.
"Dari 27 anggota FPI yang kami periksa sebelumnya, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kendal Ajun Komisaris Besar Asep Jenal Ahmadi.
Tiga anggota FPI yang ditetapkan tersangka itu adalah Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan.