Senin 22 Jul 2013 14:47 WIB

Penasihat Hukum Luthfi Minta Perubahan Susunan Hakim

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).      (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) meminta susunan perubahan majelis hakim perkara kliennya. Penasihat hukum mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak keberadaan hakim anggota, Purwono Edi Santosa. "Kami merasa berkeberatan," kata salah satu penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/7). 

Saat itu, ketua majelis hakim Guzrizal baru saja membuka persidangan kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi. Assegaf langsung mengajukan keberatannya. Ia menolak keberadaan Purwono sebagai salah satu hakim anggota dalam perkara Luthfi. Persoalannya, Purwono pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara dengan materi yang sama. 

Sebelumnya, Purwono memimpin persidangan dengan terdakwa dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Dalam putusannya, Assegaf mengatakan, kedua orang itu sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Luthfi.

Sudah adanya vonis itu membuat tim penasihat hukum Luthfi menolak kehadiran Purwono. Assegaf menilai, Purwono sudah mempunyai kesimpulan terhadap Luthfi. Karena dalam putusan terdakwa lain, Luthfi sudah dinilai bersalah. "Maka tentu sikap itu akan tetap dipertahankan dalam sidang ini (Luthfi sebagai terdakwa)," kata dia. 

Assegaf mengatakan, sudah mengajukan surat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua PN Jakarta Pusat merupakan yang berwenang dalam menentukan susunan majelis hakim. Dengan surat itu, Assegaf berharap Purwono tidak masuk dalam majelis hakim dalam perkara kliennya. "Kiranya dapat dipertimbangkan," ujar dia.

Mengenai permohonan itu, Guzrizal mengatakan, tetap mengacu pada KUHAP. Menurut dia, keberadaan Purwono dalam perkara dengan materi yang sama tidak masalah. Ia mengatakan, kapasitas Purwono tidak bertentangan dengan KUHAP. "Kecuali ketua (PN Jakarta Pusat) ada perubahan. Itu akan kami kutip," kata dia.

Karena belum ada keputusan dari Ketua PN Jakarta Pusat, Guzrizal mengatakan, Purwono masih menjadi bagian dari majelis hakim kasus Luthfi. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pun kembali dilanjutkan. Penuntut umum rencananya menghadirkan 10 saksi, tetapi hanya sembilan yang hadir. Sebagian besar merupakan karyawan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement