REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali, Made Mudarta, mengatakan calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) tidak ada masukan keberatan atau pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sejak diumumkan DCS oleh KPU Bali, hingga saat ini tidak ada pengaduan atau keberatan dari masyarakat kepada KPU setempat," kata Mudarta di Denpasar, Senin (22/7).
DCS dari Partai Demokrat, katanya, merupakan kader-kader yang masuk menjadi caleg tersebut sudah melalui proses dan mekanisme. Artinya, mereka dapat meminimalkan pengaduan dari masyarakat kepada KPU terkait caleg bersangkutan.
"Syukur caleg-caleg kami di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat sejak pengumuman oleh KPU tidak ada protes atau keluhan dari warga kepada KPU setempat," ujar politikus asal Kabupaten Jembrana.
Karena itu, Murdata menyebut, para caleg yang sudah masuk DCS diberi pengarahan DPP Partai Demokrat melalui Sekretaris Majelis Tinggi PD Jero Wacik pada Ahad (21/7) malam, di Sanur, Bali. Mudarta mengatakan, Jero Wacik menekankan para caleg agar bekerja keras melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Langkah itu diharapkan simpati rakyat fokus untuk memilih caleg-caleg dari Partai Demokrat.
"Caleg harus bisa mendekatkan diri dan mengambil hati masyarakat, sehingga rakyat akan simpati kepada caleg dan Partai Demokrat," kata Wacik seperti yang disampaikan Mudarta.
Bila ada dalam tenggat sebelum ditetapkan menjadi DCT ini masukan terhadap DCS bersangkutan, tentu pihaknya akan melakukan koreksi dan evaluasi terhadap caleg bersangkutan. "Sebelum mengambil tindakan tentu kami akan pertimbangkan dengan mengevaluasi caleg-caleg yang mendapat koreksi dari warga. Setelah itu, baru kami putuskan. Tapi, kami yakin para caleg kami tidak ada masalah di daerah pemilihannya," kata Mudarta menegaskan.