Senin 22 Jul 2013 17:52 WIB

Bengkulu Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang penggunaan mobil dinas sebanyak 205 unit untuk dibawa mudik oleh para pegawai negeri sipil.

"Mobil dinas atau mobnas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dilarang digunakan untuk mudik Lebaran," kata Kepala Biro Umum Sekretariat Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman di Bengkulu, Senin (22/7).

Ia mengatakan, larangan itu sudah sesuai aturan karena kendaraan dinas hanya boleh dibawa untuk aktivitas kedinasan dan tidak untuk urusan pribadi.

Artinya, kata dia, selama Lebaran, kepala dinas dan pejabat daerah lainnya yang memiliki fasilitas mobil dinas dilarang membawa aset daerah itu.

"Memang belum ada edaran resmi, tapi sebenarnya tidak perlu sebab kendaraan dinas untuk urusan daerah dan negara, bukan urusan pribadi," katanya.

Menurut Sulaiman, bagi PNS yang melanggar dan tetap membawa mobil dinas saat mudik akan dikenakan sanksi. "Bisa berupa teguran dan lain-lain sesuai peraturan dan disiplin pegawai," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa pengawasan terhadap kendaraan dinas, terutama kendaraan roda empat, diserahkan kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sementara itu Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Provinsi Bengkulu Irsan Setyawan menambahkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta edaran Gubernur Bengkulu, cuti bersama PNS mulai 5 hingga 7 Agustus 2013.

"Ditambah libur Hari Raya Idul Fitri pada 8 dan 9 Agustus 2013 jadi masuk kerja untuk PNS provinsi mulai Senin (11/7)," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement