REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, PAPUA -- Polda Papua menangguhkan penahan terhadap Ketua Panitia Nabire Cup, Nabartus Yeima (NY) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangguhan penahanan diberikan setelah sejumlah lembaga menyarankan penangguhan tersebut kepada Polda Papua.
"Polda telah menangguhkan penahanan tersangka Nabartus secara resmi pada Minggu (21/7) setelah ada surat pernyataan keluarga korban serta rekomendasi penangguhan dari DPRD, Pertina, Bupati, dan Komnas HAM," kata kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Pol. I Gde Sumerta Jaya di Jayapura, Papua, Senin.
Menurut Kombes Sumerta, keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah suatu musibah. Sumerta juga menjelaskan Ketua DPRD Nabire memberi rekomendasi kepada Polda untuk menangguhkan penahanan tersangka.
"Pertina juga menyarankan agar jangan sampai penahanan tersebut mengganggu upaya pembibitan petinju asal Papua yang berpotensi menjadi petinju kelas nasional bahkan dunia," kata Sumerta.
Sumerta mengatakan Polda akan menelusuri proses penyelidikan lebih lanjut. Namun untuk saat ini tersangka ditangguhkan penahanannya.
"Kami menangguhkan penahanan tersangka secara resmi sejak Minggu karena keluarga korban menganggap hal tersebut sebagai musibah, tidak ada sengketa," kata Sumerta.