Rabu 24 Jul 2013 14:05 WIB

SBY Bayar Zakat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Antara
Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membayar zakat penghasilan dan zakat fitrah ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penyerahan langsung dilakukan oleh SBY di Kantor Presiden, Rabu (24/7). "Saya ingin sampaikan kewajiban saya. Saya serahkan zakat penghasilan dan zakat fitrah. Zakat penghasilan sesuai ketentuan yakni Rp 22,7 juta dan zakat fitrah keluarga besar Rp 1,3 juta," katanya. 

Ia mengharapkan, penyerahan zakat kepada Baznas bisa diserahkan kepada yang berhak. Ia pun mendukung kinerja Baznas untuk mengembangkan dan menggali potensi zakat yang ada di Tanah Air. Menurutnya, Baznas bisa membuka jaringan dengan kementerian hingga organisasi untuk menggali potensi zakat.

Termasuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dan penyaluran yang tepat. "Terus diupayakan agar zakat yang dikumpulkan sama dengan potensi zakat di negeri ini," katanya. 

Ia mengatakan, Baznas harus menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel sehingga dipercaya oleh masyarakat. "Sepanjang transparan dan akuntabel, kesanksian bahwa 'jangan-jangan kalau diserahkan ke Baznas tidak jelas', bisa hilang," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement