REPUBLIKA.CO.ID, ALQUDS -- Pengacara Alquds, Ahmad Ruwaidhi, mengatakan departemen dalam negeri Zionis Israel memberlakukan pembatasan hak tinggal bagi warga Alquds di kota.
Israel memberlakukan hak tinggal bagi warga Palestina yang tinggal di Alquds itu bukan sebagai warga negara. Kebijakan ini merupakan awal dari siasat baru mereka untuk mengusir warga Palestina melalui pintu hak tinggal dan pembatasanya.
''Sejumlah warga Alquds kembali memperbaharui KTP-nya menyusul kebijakan pemerintah Zionis yang menambahkan hak tinggal dalam KTP mereka yang dibatasi waktu tertentu,'' kata Ruwaidhi seperti dikutip Infopalestina.
Kartu tersebut hanya berlaku untuk waktu tertentu. Dengan kebijakan ini, pemerintah Zionis bebas menentukan apakah permohonan mereka untuk tinggal di Alquds diterima atau tidak.
Pemerintah Israel dalam hal ini telah memperpanjang masa tinggal salah seorang warga Alquds dari tahun 2013 hingga tahun 2023.
''Dengan ketentuan ini, maka tahun 2023 orang tersebut harus memperbaharui izin tinggalnya,'' katanya. ''Kalau tidak, maka ia akan langsung diusir.''
Dengan ketentuan ini, maka setiap warga Palestina di Alquds terpaksa mendaftarkan dirinya di departemen dalam negeri Israel.
Pihak depdagri nantinya yang akan mengukuhkan apakah ia berhak tinggal di sana atau tidak. Selain itu, mereka juga harus melaporkan faktur-faktur pajak, keamanan, kesehatan dan lainya.