Kamis 25 Jul 2013 20:02 WIB

KPK Sudah Tangkap Pemberi dan Penerima Suap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: M Irwan Ariefyanto
Ditangkap (ilustrasi)
Ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pengacara pada Kamis (25/7) siang. KPK telah menangkap dua orang yang masing-masing diduga pemberi dan penerima suap. "Sudah dua orang yang ditangkap. Sepertinya masih ada yang masih di luar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

Johan memaparkan pemberi suap ini berinisial M yang berprofesi sebagai pengacara. M ditangkap tim KPK sekitar pukul 12.00 WIB di kantor pengacaranya. Kemudian tak lama, tim melakukan penangkapan terhadap D yang ditangkap di dekat Monumen Nasional (Monas).

M ini diduga merupakan pengacara di bawah kantor pengacara Hotma Sitompul and associates milik Hotma Sitompul yang terletak di Jalan Martapura 3, Jakarta Pusat. Sedangkan D adalah staf di Mahkamah Agung (MA).

Saat dikonfirmasi terkait staf MA ini, Kepala Bidang Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur tidak mengangkatnya. Republika pun mengirimkannya pesan singkat dan belum juga dibalas hingga berita ini diturunkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement