REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Hotma Sitompoel membantah mitra pengacaranya, Mario C Bernado, sedang manangani suatu perkara di Mahkamah Agung (MA) atas nama Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates.
"Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Mario C Bernado," kata Hotma dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis malam.
Meski mengakui Mario sebagai mitra yang dapat bertindak sendiri dalam pengurusan kepentingan klien di kantor hukumnya, Hotma membantah penangkapan Mario terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui perihal kasus ini untuk tidak memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendiskreditkan kantor kami yang hanya akan memperkeruh suasana," kata Hotma.
Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates akan memberikan pendampingan hukum terhadap Mario dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seorang pegawai MA, Djodi Supratman, dan pengacara Mario C bernado berikut barang bukti sejumlah uang terkait dengan penanganan suatu kasus di MA.
"Kamis siang sekitar pukul 12.15 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS, DS adalah pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, penangkapan dilakukan di sekitar Monas saat yang bersangkutan sedang menumpang ojek," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Selanjutnya pada pukul 13.20 WIB penyidik KPK juga melakukan penangkapan seseorang berinisial MCB di satu kantor pengacara di Jalan Martapura Jakarta Pusat.
"Dari tangan DS kami temukan tas berwarna cokelat dan ada uang sekitar Rp80 juta dan masih dihitung sampai sekarang. Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, tapi maksud dan tujuannya masih ditelusuri lebih jauh oleh penyidik," ungkap Johan.
Johan menambahkan penyidik KPK juga menemukan uang di rumah DS.
"Uang itu belum dihitung, namun uang tersebut juga diduga terkait peristiwa pemberian uang di kantor pengacara di Jalan Martapura," tambah Johan.
Dengan ditemukannya uang di rumah DS terkait pemberian MCB, KPK menduga pemberian uang itu bukan pemberian pertama untuk penanganan suatu kasus di MA.
Mario diketahui pernah menjadi pengacara mantan Ketua Komisi IV DPR asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Yusuf Emir Faisal yang diusut KPK dalam kasus korupsi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumatra Selatan. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun pada 2008.
sumber : Antara