Kamis 25 Jul 2013 21:59 WIB

DPR Khawatirkan Daftar Pemilih

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Arif Wibowo
Foto: DPR.RI.GO.ID
Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyayangkan persoalan daftar pemilih kembali terulang pada pemilu 2014. Kritik dari berbagai kelompok masyarakat tentang daftar pemilih sementara (DPS) dinilai sebagai bentuk kurang maksimalnya pemutakhiran data pemilih.

"Memang mengkahwatirakn proses pemutakhiran daftar pemilih ini. Kami sudah tekankan kepada penyelenggara urgensi data pemilih harus akurat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo di Jakarta, Kamis (25/7).

Memang, kata Arif, semua pihak mulai dari masyarakat, partai politik, hingga LSM memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan keterjaminan daftar pemilih. Tetapi, KPU dan Bawaslu telah diamanatkan undang-undang untuk memastikan hak konstitusional warga itu terpenuhi.

Caranya, dengan cara memastikan warga negara yang berhak terdaftar sebagai pemilih dan mendapatkan undangan untuk memilih. Hak konstitusional itu harus dijamin 100 persen oleh penyelenggara pemilu bisa dipenuhi. "Tetapi yang ada pengurangan jumlah pemilih, penambahan jumlah pemilih. Pemilih diayun-ayun," ungkapnya.

Arif mengkhawatirkan, bila DPS tidak segera dibenahi, kejadian pada pemilu 2009 akan terulang. Penggelembungan suara, persoalan logistik terutama surat suara, dan pembabatan suara oleh kelompok tertentu akan kembali terjadi. Bahkan penyusupan yang dilakukan kelompok intelijen ke dalam sistem KPU.

KPU, Arif melanjutkan, telah diperintahkan undang-undang untuk menggunakan data penduduk potensial pemilih (DP4) sebagai basis DPS untuk dimutakhirkan. Kemendagri telah memiliki sistem yang canggih dengan pengujian melalui tiga komponen. Yakni pas foto, sidik jari, dan iris mata.

KPU juga sudah membangun Sistem Pendaftaran Pemilih (sidalih). "Masalahnya, apakah sidalih ini sebanding dengan sistem pemerintah. Apa sudah bisa dijadikan alat kontrol," jelas Arif.

Masyarakat dan stakeholder lainnya, menurut Arif, belum mengetahui seberapa jauh sidalih bisa dimanfaatkan. Lantaran KPU belum pernah melakukan uji publik. Karenanya, KPU harus segera melakukan uji publik sidalih. Sehingga semua orang bisa mengakses sistem tersebut dan pemutakhiran data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan bisa dilakukan. Sidalih diharapkan bisa membabat data ganda, data kadaluarsa, dan data yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement