Jumat 26 Jul 2013 16:18 WIB

Rekan Hotma Sitompoel dan Pegawai MA Jadi Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status rekan Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo. KPK menetapkan Mario dan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, menjadi tersangka.

"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap kemarin ke tahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Jumat (26/7).

Bambang mengatakan, Mario dan Djodi akan ditahan di rutan KPK. Penyidik akan melakukan pemeriksaan internsif kepada keduanya. 

Petugas KPK menangkap Mario dan Djodi, Kamis (25/7). Djodi terlebih dulu ditangkap di kawasan Monas, Jakarta. Petugas mendapati uang senilai Rp 78 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Djodi dan menemukan uang Rp 50 juta. Sementara Mario ditangkap tidak lama setelah Djodi di kantor Hotma Sitompoel and Associates. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement