REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Jajaran Reskrim Polres Dumai, Riau, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang dolar Amerika palsu denominasi 100 dolar.
Kepala Polres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kurniawan di Dumai, Ahad (28/7), mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan laporan korban bernama Renold Tambunan, beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (25/7).
Disampaikan Kapolres, korban Renold oleh pelaku ditawari tukaran uang dolar Amerika pecahan 100 ribu dolar AS, dan akhirnya disanggupi dengan transaksi.
"Namun pada saat korban menukarkan uang dolar tersebut ke 'money changer', ternyata tidak diterima lantaran diketahui uang palsu dan mengalami kerugian sekitar Rp 850 ribu," terang Kapolres.
Merasa tidak senang atas penipuan ini, korban lantas melaporkan kejadian dan pelaku berinisial An dan Js, warga Dumai ke Polsek Sungai Sembilan pada Kamis tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat (26/7) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas polisi melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan meringkus kedua penjual uang palsu ini di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 lembar uang kertas pecahan 100 dolar AS diduga palsu, 2 lembar uang kertas Rp 100 ribu, 1 lembar Rp 2 ribu dan uang logam Rp 500.
"Barang bukti yang kita sita diduga sisa dari penukaran uang palsu oleh tersangka yang kini telah diamankan," sebut AKBP Yudi.
Jelang lebaran Idul Fitri 1434 H, Kapolres mengimbau masyarakat dan nasabah bank untuk berhati-hati dan mewaspadai kejahatan perbankan dengan modus penukaran uang maupun segala bentuk penipuan lainnya yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab.