Senin 29 Jul 2013 13:49 WIB

Wakil Kabareskrim Tak Pernah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga jenderal calon kapolri telah melaporkan harta kekayaannya kepada tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Rupanya Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Anas Yusuf tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sebelumnya.

Dalam situs resmi KPK, nama Anas Yusuf tidak ditemukan dalam penyelenggara negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya di Dit LHKPN KPK. Nama Anas Yusuf yang ditemukan dalam laporan LHKPN yaitu sebagai pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan harta sekitar Rp 199 juta. Padahal sebelum menjabat sebagai Wakabareskrim, Anas Yusuf telah menjabat sebagai Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Kepala Polda Kalimantan Timur.

Usai pelaporannya di KPK, Anas Yusuf juga enggan menjelaskan terkait harta kekayaannya saat ditanya para wartawan. "Nanti rekan-rekan wawancara saja dengan KPK," ucapnya singkat usai melaporkan LHKPN di KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Sementara itu, untuk harta kekayaan Kepala Divisi Teknologi Informasi (TI) Polri, Irjen Tubagus Anis Angkawijaya sudah tercatat dalam laporan sebelumnya di KPK pada 20 Mei 2012 saat masih menjabat sebagai Kepala Polda Sulawesi Tenggara. Total kekayaan yang ia miliki saat itu berjumlah Rp 1.847.868.796. Jumlah ini meningkat dari laporan pada 2005 yang senilai Rp 799.280.100.

Pada 2012, tanah dan bangunan yang ia miliki berjumlah Rp 762.284.000. Harta tidak bergerak itu terletak di Bandung dan Jakarta Timur. Ia juga memiliki satu kendaraan mobil Toyota Fortuner 2010 senilai Rp 300 juta.

Tubagus juga memiliki logam mulia senilai Rp 25 juta, dan harta bergerak lainnya sebilai Rp 7 juta. Termasuk giro dan setara kas lainnya berjumlah Rp 753.584.796. Di 2012 Tubagus tercatat tidak memiliki piutang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement