Senin 29 Jul 2013 19:12 WIB

Menhut: Proses Penerbitan Izin Hutan Desa Tak Birokratif

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Foto: Antara/Maril Gafur
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, PELALAWAN -- Izin pengelolaan Hutan Desa bisa menjadi solusi bagi masyarakat adat yang akan mengelola hutan adat.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, proses penerbitan izin hutan desa lebih ringkas dan tidak birokratif dibandingkan dengan pengakuan hutan adat yang membutuhkan peraturan daerah.

"Kalau permohonan hutan desa sudah di saya, satu minggu selesai," kata Menhut ketika meninjau Hutan Desa Segamai, di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (29/7/2013).

Persoalan pengakuan hutan adat muncul pasca-Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam putusannya MK menegaskan Hutan Adat bukanlah hutan negara.

Meski demikian, putusan tersebut juga menekankan bahwa pengakuan terhadap hutan adat membutuhkan peraturan daerah seperti yang diatur dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Kalau menunggu perda kan bisa cepat bisa lambat tergantung pembahasan antara pemda dengan DPRD nya. Jadi daripada menunggu bisa mengajukan izin hutan desa ke Kemenhut," kata Zulkifli.

Sejauh ini Kemenhut telah menerbitkan sejumlah izin untuk pengelolaan hutan desa. Termasuk Hutan Desa Segamai dan Hutan Desa Serapung di Pelalawan. Areal kerja Hutan Desa Segamai ditetapkan melalui surat keputusan (SK) menhut No.154/Menhut-II/2013, dengan luas 2.270 hektare.

Sementara areal kerja Hutan Desa Serapung ditetapkan melalui SK menhut No.155/Menhut-II/2013 dengan luas 1.956 hektare. Sementara itu fasilitator hutan desa Yayasan Mitra Insani (YMI) Herbek menyatakan proses penerbitan izin hutan desa bisa lebih diringkas.

"Komitmen menhut untuk mendukung pengelolaan hutan desa bisa diwujudkan dengan memperpendek proses penerbitan hutan desa," kata dia. YMI adalah LSM pendamping utk hutan desa Segamai dan Serapung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.49/Menhut-II/2008, setelah memperoleh penetapan areal kerja dari menhut, maka izin hutan desa harus diproses untuk memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa dari gubernur setelah sebelumnya diusulkan oleh bupati.

Sedang untuk pemanfaatan hasil hutan kayunya, pengelola hutan desa harus kembali mengajukan izin pemanfaatan hasil hutan desa ke Kemenhut.

 "Seharusnya masyarakat desa jangan disetarakan dengan perusahaan dalam pengelolaan hutan. Sebab dalam banyak hal kemampuannya sangat terbatas," katanya.

sumber : siaran pers
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement