REPUBLIKA.CO.ID, PELALAWAN -- Izin pengelolaan Hutan Desa bisa menjadi solusi bagi masyarakat adat yang akan mengelola hutan adat.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, proses penerbitan izin hutan desa lebih ringkas dan tidak birokratif dibandingkan dengan pengakuan hutan adat yang membutuhkan peraturan daerah.
"Kalau permohonan hutan desa sudah di saya, satu minggu selesai," kata Menhut ketika meninjau Hutan Desa Segamai, di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (29/7/2013).
Persoalan pengakuan hutan adat muncul pasca-Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam putusannya MK menegaskan Hutan Adat bukanlah hutan negara.