REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan partai politik mengganti delapan orang calon anggota legislatif DPR dari daftar caleg sementara (DCS). Ini setelah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut. Dua di antaranya merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Harian Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein mengatakan, telah menerima hasil klarifikasi dari KPU tersebut. Diakuinya, kedua caleg tersebut memang tidak memenuhi syarat dan harus diganti. "Kami merasa dibohongi oleh kader sendiri. Kedua orang itu akan segera kami proses di DPP," kata Putra, di Jakarta, Selasa (30/7).
Dua caleg tersebut menurut Putra dicoret KPU karena aduan masyarakat terbukti benar. Pertama, caleg dari daerah pemilihan Sumatra Selatan II. Diketahui, caleg tersebut juga tercatat sebagai DCS di dapil Lubuk Linggau sebagai calon anggota DPRD kota Lubuk Linggau.
Caleg kedua yang dicoret, merupakan calon anggota DPR di dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang bersangkutan diketahui pernah memiliki tuntutan hukum lebih dari lima tahun masa tahanan.
"Dia sudah bebas, tetapi jarak dari dia menyelesaikan masa tahanan hingga saat ini belum cukup lima tahun. Itu tidak memenuhi syarat sesuai aturan KPU," ujar Putra.
Memang penggantian dua orang caleg tersebut tidak berdampak terhadap susunan DCS lantaran kedua caleg berjenis kelamin laki-laki. Tetapi Putra menyayangkan, tertib administrasi yang berusaha dibangun PAN ternyata masih ada celah. Kader partai sendiri, menurutnya, belum memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap partai.
PAN, lanjutnya, akan mengajukan ganti sebelum 1 Agustus 2013 ke KPU. Termasuk penggantian caleg yang meninggal di dapil Jabar III.