Selasa 30 Jul 2013 15:35 WIB

PAN Merasa Dibohongi Caleg Sendiri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif   Partai Amanat Nasional di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata berkas nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Partai Amanat Nasional di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan partai politik mengganti delapan orang calon anggota legislatif DPR dari daftar caleg sementara (DCS). Ini setelah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut. Dua di antaranya merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Harian Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein mengatakan, telah menerima hasil klarifikasi dari KPU tersebut. Diakuinya, kedua caleg tersebut memang tidak memenuhi syarat dan harus diganti. "Kami merasa dibohongi oleh kader sendiri. Kedua orang itu akan segera kami proses di DPP," kata Putra, di Jakarta, Selasa (30/7).

Dua caleg tersebut menurut Putra dicoret KPU karena aduan masyarakat terbukti benar. Pertama, caleg dari daerah pemilihan Sumatra Selatan II. Diketahui, caleg tersebut juga tercatat sebagai DCS di dapil Lubuk Linggau sebagai calon anggota DPRD kota Lubuk Linggau.

Caleg kedua yang dicoret, merupakan calon anggota DPR di dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang bersangkutan diketahui pernah memiliki tuntutan hukum lebih dari lima tahun masa tahanan.