REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) terus memonitor proses musyawarah desa/ kelurahan (musdes/ muskel) sebagai upaya untuk memastikan penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diikuti dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tepat sasaran.
Koordinator POKJA Monitoring dan Evaluasi TNP2K Ari Perdana mengakui adanya kebingunan pada sejumlah pemangku kepentingan di awal penerapan mekanisme musdes/ muskel.
"Misalnnya desa menunggu instruksi mendagri atau kepala desa masih baru di daerah setempat. Variasinya beragam," ujar Ari, Selasa (30/7).
Sebagai catatan, Menteri Dalam Negeri telah memberikan payung hukum dalam pelaksanaan musdes/ muskel melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3150/SJ 17 Juni 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.Dalam instruksi tersebut juga telah dijelaskan peran pemerintah daerah dimulai dari gubernur, bupati/ wali kota hingga lurah/ desa.
Untuk saat ini, Ari menyebut proses mekanisme musdes/ muskel telah berjalan seperti yang terlihat dari pemantauannya di Cawang, Jakarta Timur.
"Di sana, Lurah instruksikan RT/ RW mencari pengganti. Nah, dari RT/RW katakan ada yang mau mengembalikan. Jadi ada beberapa showcase yang menunjukkan musdes/ muskel bisa dilakukan," ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari mengatakan alokasi penerima BLSM tidak akan berubah walaupun telah melalui mekanisme ini. "Jadi yang bisa diganti di musdes/ muskel adalah kartu yang retur misalnya karena telah pindah. Kedua, ada yang mengembalikan," kata Ari.
Sampai dengan, Selasa (30/7), realisasi BLSM secara nasional terserap 90,88 persen atau 14.113.868 KPS dan belum terserap 9,12 persen atau 1.417.029 KPS.