REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat polwan "cantik" dari Polres Mojokerto Briptu Rani Indah WN karena dinilai mencemarkan nama baik Polri.
"Dia resmi dipecat mulai 31 Juli, karena berkali-kali melanggar kode etik Polri. Dia juga sudah menerima SKHD (surat keputusan hukum disiplin), karena disersi 3-4 kali," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim, Selasa.
Ia menjelaskan keputusan Kapolda Jatim itu tertuang dalam Kep/989/VII/2013 tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Dinas Polri tertanggal 31 Juli 2013.
"Setelah mendengarkan pertimbangan dari Bidang Hukum, Briptu Rani akhirnya dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEEP) dan atau Pasal 13 PP RI 2/2003 tentang PTDH juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Perkap 14/2011 tentang KEPP," katanya.
Ditanya banding yang dimohonkan Rani, ia mengatakan permohonan banding itu sudah disikapi pimpinan dan akhirnya ditolak, karena pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat.
"Keputusan itu merupakan tindakan tegas dari pimpinan untuk menyelamatkan kehormatan organisasi. Keputusan itu juga sudah disampaikan kepada Briptu Rani yang hingga kini masih menjalani sanksi di Bidang Propam Polda Jatim," katanya.
Namun, katanya, keputusan pemecatan itu menempatkan Briptu Rani sebagai masyarakat biasa terhitung mulai Agustus 2013. "Hingga akhir Juli, dia masih polisi, tapi mulai Agustus sudah menjadi masyarakat sipil," katanya.
Sementara itu, sidang KEPP pada 27 Juni 2013 memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi (non-job) kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan, yaitu mengukur badan anak buahnya (Briptu Rani) untuk keperluan membuat baju.
Kapolres Mojokerto juga sudah mengakui perbuatannya terhadap Briptu Rani, karena itu dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf i tentang KEPP, sehingga dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi.
"Artinya, AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan dipindahtugaskan menjadi Pamen di Polda Jatim atau dengan tempat tugas yang lebih rendah," katanya.