REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenggat waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) segera berakhir, Kamis (1/8) besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasuki masa perbaikan, penyusunan, dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan akan segera melakukan perbaikan terhadap DPS yang sudah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. "Tapi sambil memperbaiki DPS, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan dirinya ke PPS jika belum terdaftar sebagai pemilih," kata Ferry di Jakarta, Rabu (31/7).
Sesuai jadwal, masukan dan tanggapan masyarakat akan berakhir 1 Agustus 2013. Untuk memastikan semua penduduk yang harusnya tercatat sebagai pemilih tidak kehilangan hak konstitusional, laporan tetap boleh ditujukan kepada PPS. Sembari dilakukan perbaikan dan penyusunan DPS mulai 2-15 Agustus 2013. Setelah itu, pada 16 Agustus 2013, PPS akan menetapkan DPSHP.
"Dalam DPSHP itu, semua masukan dan tanggapan masyarakat yang datanya akurat wajib diakomodasi," jelas Ferry.
Untuk percepatan penyiapan DPSHP, Ferry melanjutkan, KPU sudah mengirimkan surat edaran ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. KPU memberi tenggat waktu kepada penyelenggara di kabupaten/kota untuk mengunggah DPS dalam format excel ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) paling lambat 31 Juli 2013.
Jika KPU tidak mampu mengunggah DPS dalam format excel ke Sidalih karena keterbatasan jaringan internet maka proses pengunggahannya dilakukan di tingkat provinsi atau KPU kabupaten/kota tetangga terdekat. Karenanya, KPU Provinsi diminta untuk melakukan fasilitasi dan pengendalian terhadap KPU Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah DPS ke sidalih atau daerah yang memiliki keterbatasan jaringan internet.
"Harus ada kerja sama antar KPU Kabupaten/Kota di bawah koordinasi KPU Provinsi sehingga pengunggahan data dari setiap provinsi bisa dijamin tepat waktu," ujarnya.
Proses perbaikan DPS, kata Ferry, menyangkut dua hal yakni menambah data pemilih yang belum terdaftar dalam DPS dan mengoreksi data pemilih yang kurang akurat kebenarannya. Setelah DPSHP ditetapkan KPU akan kembali mengumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
DPSHP tersebut akan kembali diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. PPS akan menyerahkan hasil perbaikan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).