REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Reskrim Polsek Pasar, Kota Jambi mengamankan seorang kakek karena menjual kupon judi toto gelap untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
"Pelaku bernama Munir (54), warga Plamboyan RT14 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap karena menjual judi togel," kata Kapolsek Pasar Kompol Ranelfy Candra, Kamis.
Pelaku ditangkap Minggu (28/7) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Angso Duo.
Kepada wartawan pelaku Munir mengatakan, ia menjual togel selama delapan bulan karena tidak bisa kerja berat lagi. Usahanya membuka warung kopi tidak mencukupi biaya untuk enam anak dan dua cucu.
Selain itu pelaku juga mengaku memerlukan kebutuhan menjelang lebaran. Dari hasil menjual togel itu ia mendapat delapan persen atau sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.
Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan masyarakat bahwa sering terjadi jual beli togel dan anggota langsung melakukan pengembangan dan penggerbekan menemukan barang digunakan transaksi togel. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 303 KUH Pidana.