REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Persidangan gugatan Khofifah-Herman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat skorsing selama satu jam. Waktu tersebut akan dimanfaatkan tergugat untuk mengkonfirmasi pihak prinsipal, KPU Jawa Timur.
Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana menunda persidangan pukul 10.00-11.00 WIB. Sebab, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986, pasal 76 penggugat dapat mencabut gugatannya atas persetujuan tergugat.
"Dan itu tidak harus dalam bentuk surat, boleh lisan," kata Indra dalam persidangan di PTUN Surabaya, Jumat (2/8).
Dia menyatakan pihaknya mendukung pencabutan gugatan tersebut, karena obyek sengketa yang menjadi urusan di PTUN sudah terselesaikan. Dan dia menganjurkan agar kuasa hukum tergugat segera mengkonfirmasi persetujuannya ke pihak KPU Jatim.
Kuasa hukum Khofifah, Setjo Basono mengatakan sebenarnya KPU sendiri sudah mengeluarkan keputusan terkait penetapan DKPP. Jadi tidak ada alasan bagi kuasa hukumnya untuk menunda atau menolak persetujuan pencabutan gugatan.
"Yang mengeluarkan memang KPU pusat, karena komisioner KPU Jatim sedang diberhentikan sementara, tapi itu bukan masalah," ujar Setjo.